• Nice work
  • Blogger widget
  • Aditya Subawa
Logo .cdr Vektor

Pencarian 1 Juta Logo

Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Februari 2014

Arti Logo Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga)

Logo Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga)
Logo Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga)
 
Lambang Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri dari :

    Tangan Kanan Mengepal merupakan wujud Tekad, Semangat, Kokoh, Teguh, Kemauan kuat pemuda untuk menjaga Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.

    Tiga pilar pada tangan mengepal mempunyai makna ketiga peristiwa sejarah yaitu: Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928 dan Kemerdekaan Indonesia 1945 yang Pelaku utamanya adalah Pemuda.

    Warna Biru mempunyai makna lambang/simbolik : Keliasan Pandangan dan Pikiran, Smart, Bergerak Maju, Inovatif dan Inspiratif, Kedewasaan, Kematangan, Penguasaan Ilmu Pengetahuan, dan Dinamis.

    Api Obor merupakan perwujudan semangat/spirit Nasionalisme yang tak pernah padam sejak dikobarkan oleh Boedi Oetomo tahun 1908 yang menjadi momentum Kebangkitan Indonesia sebagai Bangsa (Nation).

    Tiga Cincin warna Merah melambangkan semangat Kesatupaduan untuk mengembangkan ruang lingkup bidang Olahraga : Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi dan Olahraga Prestasi serta Semangat untuk mengharumkan dan memperjuangkan kehormatan Bangsa Indonesia dan mendorong Keolahragaan Nasional yang bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina Persatuan dan Kesatua Bangsa, memperkukuh Ketahanan Nasional, serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa.

    Lingkaran oval melambangkan Lingkaran adalah bentuk bidang yang sempurna, ini menggambarkan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah Lembaga Negara yang Solid, Kokoh, Kuat, Smart, Bernurani, Berdedikasi Tinggi yang membidangi Pemuda dan Olahraga yang dilandasi oleh rasa cinta dan tanggungjawab demi bakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Warna Merah mempunyai makna kekuatan, kemampuan, dan semangat yang tidak pernah pudar untuk terus memperjuangkan, mempertahankan, serta menumbuh kembangkan Potensi Pemuda dan semangat Olahraga Indonesia untuk terus mengukur prestasi dalam bidang-bidang pembangunan dan prestasi di bidang keolahragaan.

    Warna Putih mempunyai arti niat suci tulus ikhlas sebagai landasan pijak dalam semua gerak langkah Kemenpora untuk berkarya nyata dalam mengemban amanah Bangsa Indonesia untuk menjadi Bangsa yang Besar, Bermartabat, Berbudaya dan Disegani di Dunia.

View Details

Rabu, 05 Februari 2014

Arti Logo Pertamina

Logo Pertamina
Logo Pertamina

Pertamina merupakan sebuah perusahaan BUMN terbesar yang banyak sekali memberikan kontribusi ke pemerintah.

Elemen logo membentuk huruf “P” yang secara keseluruhan merupakan representasi bentuk panah menggambarkan Pertamina yang bergerak maju dan progresif

warna-warna mencolok
menunjukkan langkah besar yang diambil Pertamina dan aspirasi perusahaan akan masa depan yang lebih positif dan dinamis

warna merah
mencerminkan Keuletan dan ketegasan serta keberanian dalam meghadapi berbagai macam kesulitan.

warna hijau
mencerminkan sumber daya energy yang berwawasan lingkungan

warna biru
mencerminkan andal, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini disusun sebagai acuan dalam mengelola PT Pertamina (Persero) berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG)yang menjadi kaidah dan pedoman bagi pengurus Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Penerapan prinsip-prinsip GCG  (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness) diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. GCGdiharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai visi dan misi Perusahaan.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur struktur badan tata kelola perusahaan (RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris), proses tata kelola perusahaan, organ pendukung badan tata kelola perusahaan serta proses tata kelola Perusahaan.

View Details